D
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Diskriminasi

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf D
Diskriminasi

Diskriminasi merupakan istilah penting dalam hukum hak asasi manusia. Entri ini membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, dan penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Diskriminasi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan berdasarkan pembedaan tertentu yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan dan pelaksanaan hak asasi manusia.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Diskriminasi dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam situasi yang tunduk pada UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, terdapat fakta yang menunjukkan setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan berdasarkan pembedaan tertentu yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan dan pelaksanaan hak asasi manusia. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Diskriminasi.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Diskriminasi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45361/uu-no-39-tahun-1999

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Diskriminasi beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Diskriminasi?
A

Diskriminasi pada pokoknya berarti setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan berdasarkan pembedaan tertentu yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan dan pelaksanaan hak asasi manusia.

QApa dasar hukum Diskriminasi?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 — Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

QApakah pengertian Diskriminasi selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Diskriminasi dalam konteks UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Diskriminasi penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, tindakan, hak, kewajiban, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Hak Asasi Manusia.

QBagaimana menggunakan pengertian Diskriminasi pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf DIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
DiskriminasiHak Asasi ManusiaHukum Hak Asasi ManusiaHukum Indonesia

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Diskriminasi? Sampaikan di sini.