UU 16/1997 dan PP 51/1999 berstatus berlaku dan mengatur penyelenggaraan statistik dasar, sektoral, dan khusus beserta koordinasi, hak-kewajiban, dan kerahasiaannya.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, standar teknis, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Editing Data Statistik? Sampaikan di sini.