Pengawasan obat mencakup pengawasan sebelum dan selama beredar; registrasi obat telah diperbarui melalui Peraturan BPOM 23/2025 dan standar perizinan subsektor obat-makanan melalui Peraturan BPOM 27/2025.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2025, Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2025, dan ketentuan CPOB yang berlaku. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, standar teknis, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Farmakovigilans? Sampaikan di sini.