Buku II dan Buku III KUHPerdata — jaminan kebendaan, jaminan umum, dan penanggungan
Rujukan utama adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/Burgerlijk Wetboek). Penerapan konkret harus memperhatikan rumusan norma yang berlaku, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta perkara.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Gadai? Sampaikan di sini.