Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek terdaftar untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri Merek atau memberi izin kepada pihak lain.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Untuk penerapan pada perkara, permohonan, layanan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Hak atas Merek? Sampaikan di sini.