Pasal 1 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Ketentuan ini menjadi sumber hukum utama untuk memahami Informasi dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

Informasi merupakan istilah penting dalam hukum informasi publik. Entri ini dirancang untuk membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.
Berikut pengertian Informasi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau dibaca.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Informasi.
Ketentuan ini menjadi sumber hukum utama untuk memahami Informasi dalam entri Kamus Hukum ini.
Naskah dan status peraturan perlu dibaca pada sumber resmi, termasuk putusan pengadilan atau perubahan yang memengaruhi penerapannya.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Informasi dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat fakta yang menunjukkan keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau dibaca. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Informasi.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Informasi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39047/uu-no-14-tahun-2008
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Informasi beserta jawaban ringkasnya.
Informasi pada pokoknya berarti keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau dibaca.
Sumber utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Informasi dalam konteks UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau konsekuensi hukum yang berbeda.
Istilah ini membantu pembaca memahami pihak, tindakan, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Keterbukaan Informasi Publik.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Informasi? Sampaikan di sini.