Buku III KUHPerdata — Perikatan dan Perjanjian; termasuk Pasal 1320 dan Pasal 1338 untuk prinsip umum
Rujukan utama adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/Burgerlijk Wetboek). Penerapan konkret harus memperhatikan rumusan norma yang berlaku, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta perkara.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Klausul Penalti? Sampaikan di sini.