K
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Koasuransi

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf K
Koasuransi

Koasuransi merupakan istilah penting dalam hukum perasuransian. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Definisi

Berikut pengertian Koasuransi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Koasuransi adalah istilah yang digunakan dalam hukum perasuransian untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan perizinan, tata kelola, produk, underwriting, reasuransi, cadangan teknis, solvabilitas, investasi, klaim, asuransi syariah, penjaminan polis, atau resolusi. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, hubungan para pihak, kewenangan lembaga, serta fakta konkret.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari satu pasal.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Koasuransi dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu hubungan kerja, kegiatan usaha, layanan, kepesertaan, atau sengketa terdapat persoalan mengenai Koasuransi. Untuk menilai penerapannya dalam Perasuransian, perlu diperiksa kronologi, dokumen, bukti, kewenangan pihak atau lembaga, serta ketentuan terbaru. Contoh ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum untuk kasus tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Koasuransi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — UU 40/2014: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38785

02

Sumber resmi — UU 4/2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/240203/uu-no-4-tahun-2023

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Koasuransi beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Koasuransi?
A

Koasuransi adalah istilah yang digunakan dalam hukum perasuransian untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan perizinan, tata kelola, produk, underwriting, reasuransi, cadangan teknis, solvabilitas, investasi, klaim, asuransi syariah, penjaminan polis, atau resolusi. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, hubungan para pihak, kewenangan lembaga, serta fakta konkret.

QApa dasar hukum Koasuransi?
A

Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dibaca bersama Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Ketentuan spesifik harus ditentukan menurut konteks dan fakta.

QKapan Koasuransi menjadi penting?
A

Istilah ini menjadi penting ketika fakta, hubungan kerja, kegiatan usaha, layanan, atau proses hukum berkaitan langsung dengan Perasuransian.

QApa yang perlu diperiksa terkait Koasuransi?
A

Periksa kronologi, dokumen, bukti, hubungan para pihak, kewenangan lembaga, dan perkembangan hukum terbaru.

QApakah contoh Koasuransi merupakan nasihat hukum?
A

Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif; perkara nyata perlu dianalisis berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Jelajahi Huruf KIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaKeuangan, Perbankan & InvestasiKoasuransiPerasuransian

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Koasuransi? Sampaikan di sini.