Konvensi internasional adalah salah satu bentuk atau nama perjanjian internasional yang diatur oleh hukum internasional dan dapat menimbulkan hak serta kewajiban bagi para pihak yang mengikatkan diri kepadanya.
UU Nomor 24 Tahun 2000 tidak memberikan definisi tersendiri untuk istilah “konvensi internasional”. Namun, Pasal 1 angka 1 mendefinisikan perjanjian internasional sebagai perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional, dibuat secara tertulis, serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
Penjelasan Umum UU Nomor 24 Tahun 2000 menyebut berbagai bentuk dan nama perjanjian internasional, antara lain:
Treaty atau traktat;
Convention atau konvensi;
Agreement atau persetujuan;
Memorandum of understanding atau nota kesepahaman;
Protocol atau protokol;
Charter atau piagam;
Declaration atau deklarasi;
Final act atau akta akhir;
Arrangement atau pengaturan;
Exchange of notes atau pertukaran nota;
Agreed minutes;
Summary record;
Process verbal;
Modus vivendi; dan
Letter of intent.
Dengan demikian, penggunaan kata “konvensi” tidak dengan sendirinya menentukan kedudukan hukum suatu perjanjian. Hal yang lebih menentukan adalah substansi perjanjian, para pihak, maksud untuk terikat, ketentuan mengenai mulai berlakunya perjanjian, serta hukum internasional yang mengaturnya.
Konvensi internasional dalam praktik sering digunakan untuk perjanjian multilateral yang mengatur suatu bidang tertentu dan terbuka bagi sejumlah negara untuk menjadi pihak. Namun, penamaan dokumen bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan akibat hukumnya.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Konvensi Internasional? Sampaikan di sini.