PP 7/2026 mengatur pelaksanaan budi daya pertanian termasuk pupuk, pestisida, alat dan mesin, pelindungan tanaman, perizinan, pembinaan, pengawasan, dan sanksi.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2026. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, standar teknis, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Standar Mutu Pupuk? Sampaikan di sini.