S
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Statistik

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf S
Statistik

Statistik merupakan istilah penting dalam hukum statistik. Entri ini disusun untuk membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Statistik serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis sebagai sistem informasi untuk menggambarkan keadaan atau karakteristik tertentu.

Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Untuk penerapan pada perkara, pelayanan, kegiatan profesi, administrasi, kebijakan, atau transaksi tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, perubahan regulasi, putusan pengadilan yang relevan, serta fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Statistik dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, terdapat fakta yang berkaitan dengan data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis sebagai sistem informasi untuk menggambarkan keadaan atau karakteristik tertentu. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, standar, prosedur, atau kewajiban yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Statistik.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Kasus nyata harus dianalisis berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Statistik dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45944/uu-no-16-tahun-1997

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Statistik beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Statistik?
A

Statistik pada pokoknya berarti data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis sebagai sistem informasi untuk menggambarkan keadaan atau karakteristik tertentu.

QApa dasar hukum Statistik?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Statistik terkait — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

QApakah pengertian Statistik selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Statistik dalam konteks Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberikan rincian tambahan.

QMengapa Statistik penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami subjek, objek, kegiatan, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban, atau tata kelola yang relevan dalam Hukum Statistik.

QBagaimana menerapkan pengertian Statistik pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf SIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum StatistikStatistikStatistik Nasional

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Statistik? Sampaikan di sini.