Pasal 1 dan ketentuan TPPU terkait — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Ketentuan tersebut menjadi rujukan utama untuk memahami Transaksi Keuangan dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

Transaksi Keuangan merupakan istilah penting dalam hukum pencegahan dan pemberantasan pencucian uang. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.
Berikut pengertian Transaksi Keuangan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Transaksi Keuangan adalah transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, transfer, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk penerapan pada perkara, permohonan, layanan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Transaksi Keuangan.
Ketentuan tersebut menjadi rujukan utama untuk memahami Transaksi Keuangan dalam entri Kamus Hukum ini.
UU 8/2010 berstatus berlaku, tetapi Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 telah dicabut oleh UU 1/2023 sehingga penerapan pidananya harus dibaca bersama KUHP Nasional.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Transaksi Keuangan dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terdapat fakta yang berkaitan dengan transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, transfer, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Transaksi Keuangan.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Transaksi Keuangan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38547/uu-no-8-tahun-2010
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Transaksi Keuangan beserta jawaban ringkasnya.
Transaksi Keuangan pada pokoknya berarti transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, transfer, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan TPPU terkait — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Transaksi Keuangan dalam konteks Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup, persyaratan, prosedur, atau akibat hukum yang berbeda.
Istilah ini membantu memahami pihak, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Hukum Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Transaksi Keuangan? Sampaikan di sini.