Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber
hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,
perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang
diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan
sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi
manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan
baku Pangan, dan bah an lainnya yang digunakan
dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan
makanan atau minuman.
2. Distribusi Pangan adalah suatu kegiatan atau
serangkaian kegi atan untuk menyalurkan pasokan
P angan secara merata setiap saat guna memenuhi
kebutuhan Pangan masy arakat .
3. Sistem Distribusi Pangan adalah sistem yang
menyangkut pembinaan, pemantauan, pengawasan,
pengendalian, fasilitasi, dan pemberian insentif terkait
Distribusi P angan.
4. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
koorporasi baik yang berbadan hukum maupun ya ng
tidak berbadan hukum.
5. Pelaku Usaha Pangan adalah S etiap O rang yang
bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis
Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses
produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan
penunjang.
6. Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden yang mempunyai tugas melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang Pangan.
7. Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang
mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang P angan.
Istilah Terkait
Distribusi Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi,…
PanganTerkait Pasal 1Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
HutanTerkait Pasal 1Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KehutananTerkait Pasal 1Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Pelaku UsahaTerkait Pasal 1Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PerikananTerkait Pasal 1Perikanan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045