Pasal 16
Izin Penghunian Rumah Negara dicabut apabila:
a. terkena rencana tata ruang;
b. permohonan dari Penghuni Rumah Negara yang
bersangkutan;
c. Penghuni Rumah Negara memasuki batas usia
pensiun;
d. Penghuni Rumah Negara menjalani Tugas Belajar;
e. untuk Pejabat yang menghuni Rumah Negara,
sudah tidak menjabat di lingkungan BRIN;
f. Penghuni Rumah Negara melanggar larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan/atau
tidak melaksanakan kewajiban Penghunian
Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15;
g. Penghuni Rumah Negara berstatus pegawai yang
tidak mengusulkan perpanjangan Izin Penghunian
Rumah Negara dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh hari) sebelum berakhir Izin Penghunian
Rumah Negara;
h. Penghuni Rumah Negara menjalani cuti di luar
tanggungan negara;
i. Penghuni Rumah Negara diberhentikan dengan
hormat atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri;
j. Penghuni Rumah Negara mutasi keluar ke
Kementerian/Lembaga lain atau Pemerintah
Daerah; dan/atau
k. Penghuni Rumah Negara meninggal dunia.
Istilah Terkait
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Rumah NegaraDisebut dalam Pasal 16Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian serta sarana pembinaan keluarga…
AnakDisebut dalam Pasal 16Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 16Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 16Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
JalanDisebut dalam Pasal 16Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PejabatDisebut dalam Pasal 16Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 16Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045