Pasal 121
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120, Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan
Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembelajaran
dan penyusunan strategi kebijakan manajemen kinerja;
b. pelaksanaan analisis di bidang strategi kebijakan
manajemen kinerja;
c. pelaksanaan pembelajaran ASN;
d. pelaksanaan penyusunan strategi kebijakan
manajemen kinerja;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pembelajaran dan strategi kebijakan
manajemen kinerja; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, perencanaan,
anggaran, sumber daya manusia, dan
kerumahtanggaan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 121orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
RumahDisebut dalam Pasal 121Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045