PORTAL REGULASIPERATURAN LAN
PERATURAN LAN Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Sedang dibacaPasal 143Pasal 143 dari 155
(1) Kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi utama.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan
pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon
I.a.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur
merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau
jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat merupakan
jabatan administrator atau jabatan struktural eselon
III.a.
(5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.