Pasal 25
Bagian Umum, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan terdiri
atas:
a. Subbagian Rumah Tangga;
b. Subbagian Barang Milik Negara;
c. Subbagian Tata Usaha Kepala;
d. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Peningkatan
Kualitas Kebijakan Administrasi Negara;
f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Transformasi
Pembelajaran Aparatur Sipil Negara;
g. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penyelenggaraan
Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara;
h. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penjaminan
Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran
Aparatur Sipil Negara; dan
i. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Istilah Terkait
Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
JaminanDisebut dalam Pasal 25mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
PengembangDisebut dalam Pasal 25Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PenjaminDisebut dalam Pasal 25Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
RumahDisebut dalam Pasal 25Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045