Pasal 26
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan administrasi,
pengelolaan, dan pemeliharaan urusan
kerumahtanggaan, kampus pengembangan
kompetensi, sarana dan prasarana, serta pengamanan.
(2) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan administrasi dan
pelaksanaan urusan penyimpanan, pemeliharaan dan
perawatan, penyaluran, inventarisasi, penghapusan,
serta pelaporan barang milik negara/kekayaan negara.
(3) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas
melaksanakan pelayanan administrasi, koordinasi,
pengelolaan arsip, dan dukungan teknis kegiatan bagi
Kepala.
(4) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan
keuangan, serta penyiapan bahan pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi ketatausahaan dan
pengelolaan arsip kepada seluruh unit organisasi di
lingkungan Sekretariat Utama.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Peningkatan
Kualitas Kebijakan Administrasi Negara mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan
keuangan, serta penyiapan bahan pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi ketatausahaan dan
pengelolaan arsip kepada seluruh unit organisasi di
lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Kualitas
Kebijakan Administrasi Negara.
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Transformasi
Pembelajaran Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, serta
penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi ketatausahaan dan pengelolaan arsip
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi
Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil
Negara.
(7) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penyelenggaraan
Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi
kinerja dan keuangan, serta penyiapan bahan
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
ketatausahaan dan pengelolaan arsip kepada seluruh
unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang
Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur
Sipil Negara.
(8) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penjaminan
Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran
Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan,
evaluasi kinerja dan keuangan, serta penyiapan bahan
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
ketatausahaan dan pengelolaan arsip kepada seluruh
unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang
Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan
Pembelajaran Aparatur Sipil Negara.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal 26Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
Barang Milik NegaraDisebut dalam Pasal 26Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
JaminanDisebut dalam Pasal 26mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
PelaporDisebut dalam Pasal 26orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 26Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PenjaminDisebut dalam Pasal 26Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
RumahDisebut dalam Pasal 26Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045