Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, LAN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang
pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
b. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di
bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran
ASN;
c. penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang
pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
d. pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di
bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran
ASN;
e. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang
peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran
ASN;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
h. koordinasi, asesmen, dan penyusunan strategi tata
kelola fasilitas dan infrastruktur pembelajaran ASN;
i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan LAN;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan LAN;
k. pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara
yang menjadi tanggung jawab LAN; dan
l. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
LAN.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Barang Milik NegaraDisebut dalam Pasal 4Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
PenetapanDisebut dalam Pasal 4Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Pengelolaan Barang Milik NegaraDisebut dalam Pasal 4Pengelolaan Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja,…
PengembangDisebut dalam Pasal 4Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045