Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46, Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran
Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang transformasi
pembelajaran ASN;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi
pembelajaran ASN;
c. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di
bidang transformasi pembelajaran ASN;
d. pelaksanaan transformasi pembelajaran yang
berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pembelajaran
ASN;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang transformasi pembelajaran ASN;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
transformasi pembelajaran ASN;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang transformasi pembelajaran ASN; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 47Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PelaporDisebut dalam Pasal 47orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045