Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77, Direktorat Pembelajaran Teknis dan Fungsional
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang
pembelajaran teknis dan fungsional;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembelajaran
teknis dan fungsional;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pembelajaran teknis dan fungsional;
d. penyelenggaraan peningkatan kapasitas di bidang
pembelajaran teknis dan fungsional;
e. penyiapan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang pembelajaran teknis dan fungsional;
f. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi,
pengendalian, dan pengawasan di bidang pembelajaran
teknis dan fungsional;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pembelajaran teknis dan fungsional; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 78orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045