Pasal II
1. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, perizinan, persetujuan pendaftaran produk,
instrumen, dan/atau aktivitas serta keputusan
dan/atau penetapan lain terkait dengan derivatif Aset
Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada Pasal
3A ayat (2) yang telah diterbitkan oleh Bappebti
sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
ini dinyatakan tetap berlaku.
2. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, perizinan, persetujuan, pendaftaran produk
atau instrumen, serta keputusan dan/atau penetapan
lain terkait derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana
dimaksud pada Pasal 3A ayat (2) yang sedang dalam
proses penyelesaian pada Bappebti berdasarkan
- 50 -
peraturan perundang - undangan di sektor perdagangan
berjangka komoditi, penyelesaiannya dilanjutkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini.
3. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, terhadap seluruh proses perizinan yang
sedang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan tunduk
pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
4. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, penyesuaian kewajiban kepemilikan,
penguasaan dan pengendalian sistem bagi
Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 28, Pasal
36, dan Pasal 40, dan Pasal 45 diselesaikan paling lama
12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan dapat
diperpanjang berdasarkan pertimbangan tertentu
Otoritas Jasa Keuangan.
5. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, mekanisme penempatan dana Konsumen
sebagaimana dimaksud pada Pasal 85 dan Pasal 86
disesuaikan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung
sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
da n dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan
tertentu Otoritas Jasa Keuangan.
6. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, peraturan dan tata tertib Bursa dan peraturan
dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan
Penyelesaian terkait perdagangan berjangka Aset Kripto
yang telah disetujui Bappebti dinyatakan tetap berlaku .
7. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, penyesuaian atas:
a. peraturan dan tata tertib Bursa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) ; dan
b. peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring
Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) ,
dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
8. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku:
a. Bursa yang telah menyelenggarakan perdagangan
derivatif Aset Keuangan Digital pada saat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, dinyatakan telah memperoleh
persetujuan untuk melakukan perdagangan
derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana
dima ksud pada Pasal 26A ayat (1).
b. Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian
yang telah menyelenggarakan dan menyediakan
sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan
kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi
derivatif Aset Keuangan Digital pada saat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mu lai
berlaku, dinyatakan telah melakukan
pemberitahuan untuk pelaksanaan kliring dan
- 51 -
penjaminan penyelesaian transaksi derivatif Aset
Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada
Pasal 34A ayat (1).
c. Pedagang yang memiliki hubungan afiliasi dengan
pihak lain yang telah melakukan kegiatan jual
dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital atas
amanat Konsumen pada saat Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan telah
melakukan pemberitahua n untuk melaksanakan
kegiatan jual dan/atau beli derivatif Aset
Keuangan Digital atas amanat Konsumen
sebagaimana dimaksud pada Pasal 51A ayat (1).
9. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, pihak yang tidak memiliki izin usaha dari
Otoritas Jasa Keuangan sebagai Pedagang dan telah
melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif Aset
Keuangan Digital harus mengalihkan seluruh bentuk
kegiatan jual dan/atau beli derivatif Aset Keuangan
Digital atas amanat Konsumen kepada Pedagang
paling lambat pada tanggal 9 Januari 2026 .
10. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, pihak sebagaimana dimaksud pada angka 9,
hanya dapat melakukan perdagangan derivatif Aset
Keuangan Digital dalam rangka penyelesaian sampai
dengan tanggal 9 Januari 2026.
11. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan
Digital menyampaikan laporan harian sebagaimana
diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan
Perdaganga n Aset Keuangan Digital termasuk Aset
Kripto sebagai bagian dalam laporan bulanan.
12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
- 52 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Istilah Terkait
Aset Keuangan Digital adalah istilah yang digunakan dalam hukum aset keuangan digital dan aset kripto untuk menjelaskan aspek…
Aset KriptoDisebut dalam Pasal IIAset Kripto adalah istilah yang digunakan dalam hukum aset keuangan digital dan aset kripto untuk menjelaskan aspek yang…
AnakDisebut dalam Pasal IIAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Derivatif Aset Keuangan DigitalDisebut dalam Pasal IIDerivatif Aset Keuangan Digital adalah istilah yang digunakan dalam hukum aset keuangan digital dan aset kripto untuk menjelaskan…
IkanDisebut dalam Pasal IIIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal IIIzin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KonsumenDisebut dalam Pasal IIKonsumen adalah orang yang memakai barang dan/atau jasa untuk dirinya, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain dan…
Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal IILembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan jenis peraturan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Uraian ini merupakan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045