Pasal 13
Naskah peraturan yang akan diundangkan yang telah
dibubuhi nomor Lembaran Negara Republik Indonesia,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita
Negara Republik Indonesia, dan/atau Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk:
a. diteruskan kepada Menteri guna memperoleh Tanda
Tangan Elektronik terhadap naskah peraturan yang akan
diundangkan dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia dan/atau Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia; atau
b. dibubuhi Tanda Tangan Elektronik pada naskah
peraturan yang akan diundangkan dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
dan/atau Tambahan Berita Negara Republik Indonesia,
melalui aplikasi Pengundangan.
Istilah Terkait
Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 13Lembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan jenis peraturan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Uraian ini merupakan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 13Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Tambahan Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 13Tambahan Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi tambahan terhadap dokumen yang diundangkan dalam Berita Negara sesuai ketentuan.…
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 13Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi yang memuat penjelasan atau dokumen yang menjadi tambahan terhadap peraturan…
DirekturDisebut dalam Pasal 13Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 13Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Tanda Tangan ElektronikDisebut dalam Pasal 13Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045