Pasal 21
(1) Penomoran Lembaran Negara Republik Indonesia,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita
Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia dilakukan secara berurut
berdasarkan nomor Lembaran Negara Republik Indonesia,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita
Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia dalam 1 (satu) tahun.
(2) Permohonan Pengundangan dilakukan untuk penomoran
Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara
Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia pada tahun yang bersangkutan.
Istilah Terkait
Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 21Lembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan jenis peraturan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Uraian ini merupakan…
Tambahan Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 21Tambahan Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi tambahan terhadap dokumen yang diundangkan dalam Berita Negara sesuai ketentuan.…
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 21Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi yang memuat penjelasan atau dokumen yang menjadi tambahan terhadap peraturan…
PermohonanDisebut dalam Pasal 21pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045