Pasal 5
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
a diajukan secara tertulis kepada Menteri yang
ditandatangani oleh:
a. pimpinan lembaga yang berwenang untuk
permohonan Pengundangan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia; atau
b. Sekretaris Jenderal atau pimpinan tinggi madya yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk
permohonan Pengundangan dalam Berita Negara
Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia.
(2) Permohonan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan
tidak terdapat permasalahan secara substansi dan/atau
prosedur.
(3) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan secara elektronik.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara elektronik melalui aplikasi
Pengundangan.
Istilah Terkait
Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 5Lembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan jenis peraturan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Uraian ini merupakan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 5Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 5Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Tambahan Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 5Tambahan Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi tambahan terhadap dokumen yang diundangkan dalam Berita Negara sesuai ketentuan.…
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 5Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi yang memuat penjelasan atau dokumen yang menjadi tambahan terhadap peraturan…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 5Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
AnakDisebut dalam Pasal 5Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045