Pasal 6
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(4) diproses pada jam layanan Pengundangan sebagai
berikut:
a. hari Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 08.00
WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB; dan
b. hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan
pukul 15.00 WIB.
(2) Dalam keadaan tertentu jam layanan Pengundangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
perubahan oleh Direktur Jenderal melalui pengumuman.
(3) Dalam hal permohonan disampaikan di luar jam layanan
Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
permohonan diproses pada hari kerja berikutnya.
Istilah Terkait
Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 6Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PermohonanDisebut dalam Pasal 6pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
SeniDisebut dalam Pasal 6Seni adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045