Pasal 9
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Direktur Jenderal menyampaikan hasil
pemeriksaan kepada pemohon untuk melengkapi
Dokumen Elektronik dan/atau melakukan perbaikan
hasil pemeriksaan.
(2) Pemenuhan kelengkapan Dokumen Elektronik dan/atau
perbaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kembali kepada Direktur
Jenderal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja sejak hasil pemeriksaan disampaikan.
Istilah Terkait
Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Dokumen ElektronikDisebut dalam Pasal 9Dokumen Elektronik adalah Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk digital, elektromagnetik, optikal, atau…
IkanDisebut dalam Pasal 9Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PemohonDisebut dalam Pasal 9Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045