Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 12 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2025
MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 13 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2025
TENTANG
TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI
ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM
FORMAT RENCANA PROGRAM ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM
A. FORMULIR RENCANA PROGRAM LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU
ORGANISASI.
1. Nama Organisasi Bantuan Hukum :
2. Nama Pimpinan :
3. Alamat Organisasi Bantuan Hukum :
4. Tahun Berdiri Organisasi Bantuan Hukum :
5. Sumber Pendanaan
a. Hibah :
1) Sumber :
2) Jumlah :
b. Sumber Dana Lain
1) Sumber :
2) Jumlah :
c. Anggaran Pendapatan Belanja Negara
Jumlah :
d. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Jumlah :
6. Program/Kegiatan : Litigasi/Nonlitigasi (*)
a. Latar Belakang;
b. Penerima Manfaat;
c. Strategi pencapaian program;
1) Metode pelaksanaan; dan
2) Tahapan dan waktu pelaksanaan (dalam tabel)
d. Waktu pencapaian program;
e. Biaya yang diperlukan;
f. Rincian biaya (terlampir); dan
g. Matrik target program bantuan hukum (terlampir).
Penanggung Jawab,
(Nama Terang)
(*) coret yang tidak perlu
- 14 -
B. MATRIK TARGET PROGRAM BANTUAN HUKUM
MATRIK TARGET PROGRAM BANTUAN HUKUM
NAMA ORGANISASI BANTUAN HUKUM
Target
No Program/Kegiatan Output Indikator Keterangan
Tahun.... Tahun.... Tahun....
MENTERI HUKUM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Istilah Terkait
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
Bantuan HukumDisebut dalam Pasal 32Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Uraian…
KreditDisebut dalam Pasal 32Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
Pemberi Bantuan HukumDisebut dalam Pasal 32Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberikan layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang. Uraian…
Belanja NegaraDisebut dalam Pasal 32Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 32Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
Organisasi Bantuan HukumDisebut dalam Pasal 32Organisasi Bantuan Hukum adalah istilah yang digunakan dalam hukum bantuan hukum dan akses terhadap keadilan untuk menjelaskan aspek…
PenanggungDisebut dalam Pasal 32Penanggung adalah pihak yang mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban debitur apabila syarat penanggungan terpenuhi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045