Pasal 8
(1) Hari kerja Kementerian sebanyak 5 (lima) hari dan jam
kerja Pegawai sebanyak 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit
dalam 1 (satu) hari tidak termasuk jam istirahat.
(2) Hari kerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mulai dari hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
(3) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00,
untuk hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis; dan
b. mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30,
untuk hari Jumat.
(4) Jam istirahat Pegawai terdiri atas:
a. mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00,
untuk hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis; dan
b. mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.30,
untuk hari Jumat.
(5) Hari dan Jam kerja dalam kondisi tertentu dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
perundangan.
Perekaman Kehadiran
Istilah Terkait
Jam Kerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna,…
AnakDisebut dalam Pasal 8Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PeraturanDisebut dalam Pasal 8Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
SeniDisebut dalam Pasal 8Seni adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045