Pasal 9
(1) Setiap Pegawai yang bekerja wajib merekam kehadiran
sebanyak 2 (dua) kali pada tempat bekerja melalui aplikasi
pencatatan kehadiran.
(2) Perekaman kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan saat Pegawai:
a. mulai bekerja; dan
b. selesai bekerja.
(3) Perekaman kehadiran pada tempat bekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara fleksibel.
(4) Perekaman kehadiran pada tempat bekerja secara fleksibel
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
(5) Dalam keadaan kahar yang menyebabkan perekaman
kehadiran tidak dapat dilakukan melalui aplikasi
pencatatan kehadiran, Unit Organisasi menyampaikan
rekapitulasi perekaman kehadiran secara manual
menggunakan formulir A sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Perekaman Kehadiran Mulai Bekerja
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Keadaan KaharDisebut dalam Pasal 9Keadaan Kahar adalah keadaan di luar kendali pihak yang menghambat atau mencegah pemenuhan kewajiban dan dinilai menurut perjanjian…
KeputusanDisebut dalam Pasal 9Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
MerekDisebut dalam Pasal 9Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
PeraturanDisebut dalam Pasal 9Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PutusanDisebut dalam Pasal 9keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045