Pasal 115
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam
Pasal 1 14 , Asisten Deputi Perancangan Destinasi Pariwisata
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang destinasi
pariwisata berkelanjutan, mitigasi risiko destinasi
pariwisata , dan pendampingan pengembangan
k awasan destinasi pariwisata prioritas bidang
perancangan destinasi pariwisata serta indeks
pengembangan kepariwisataan nasional, indeks daya
saing kepariwisataan, dan rencana induk destinasi
pariwisata nasional ;
b. p enyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang destinasi pariwisata berkelanjutan,
mitigasi risiko destinasi pariwisata, dan pendampingan
pengembangan kawasan destinasi pariwisata prioritas
bidang perancangan destinasi pariwisata serta indeks
pengembangan kepariwisataan nasional, indeks daya
saing kepariwisataan, dan rencana induk destinasi
pariwisata nasional ;
c. p enyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang destinasi pariwisata berkelanjutan,
mitigasi risiko destinasi pariwisata, dan pendampingan
pengembangan kawasan destinasi pariwisata prioritas
bidang perancangan destinasi pariwisata serta indeks
pengembangan kepariwisataan nasional, indeks daya
saing kepariwisataan, dan rencana induk destinasi
pariwisata nasional ;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
destinasi pariwisata berkelanjutan, mitigasi risiko
destinasi pariwisata, dan pendampingan
pengembangan kawasan destinasi pariwisata prioritas
bidang perancangan destinasi pariwisata serta indeks
pengembangan kepariwisataan nasional, indeks daya
saing kepa riwisataan, dan rencana induk destinasi
pariwisata nasional; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang destinasi pariwisata berkelanjutan,
mitigasi risiko destinasi pariwisata, dan pendampingan
pengembangan kawasan destinasi pariwisata prioritas
bidang perancangan destinasi pariwisat a serta indeks
pengembangan kepariwisataan nasional, indeks daya
saing kepariwisataan, dan rencana induk destinasi
pariwisata nasional .
Istilah Terkait
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
WisataDisebut dalam Pasal 115Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
AnakDisebut dalam Pasal 115Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Destinasi PariwisataDisebut dalam Pasal 115Destinasi Pariwisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Destinasi Pariwisata NasionalDisebut dalam Pasal 115Destinasi Pariwisata Nasional adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepariwisataan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan perencanaan, destinasi,…
KepariwisataanDisebut dalam Pasal 115Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin, yang muncul sebagai wujud kebutuhan…
PelaporDisebut dalam Pasal 115orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 115Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045