Pasal 118
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 17 , Bidang Perencanaan dan Pengendalian Destinasi
Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
strategi, perencanaan dan pengendalian pengembangan
perancangan destinasi pariwisata, serta indeks
pengembangan kepariwisataan nasional, indeks daya
saing kepariwisataan, rencana induk destinasi
pariwisata nasional dan pendampingan pengembangan
kawasan destinasi pariwisata prioritas ;
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang strategi, perencanaan
dan pengendalian pengembangan perancangan
destinasi pariwisata, indeks pengembangan
kepariwisataan nasional, indeks daya saing
kepariwisataan, dan rencana induk destinasi pariwisata
nasional dan pendampingan pengembangan kawasan
destinasi pariwisata prioritas;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang strategi, perencanaan
dan pengendalian pengembangan perancangan
destinasi pariwisata, indeks pengembangan
kepariwisataan nasional, indeks daya saing
kepariwisataan, dan rencana induk destinasi pariwisata
nasional;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
strategi, perencanaan dan pengendalian pengembangan
perancangan destinasi pariwisata, indeks
pengembangan kepariwisataan nasional, indeks daya
saing kepariwisataan, dan rencana induk destinasi
pariwisata nasional; dan
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis,
evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi, perencanaan
dan pengendalian pengembangan perancangan
destinasi pariwisata, indeks pengembangan
kepariwisataan nasional, indeks daya saing
kepariwisataan, dan rencana induk destinasi pariwisata
nasional.
Istilah Terkait
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
WisataDisebut dalam Pasal 118Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
AnakDisebut dalam Pasal 118Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Destinasi PariwisataDisebut dalam Pasal 118Destinasi Pariwisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Destinasi Pariwisata NasionalDisebut dalam Pasal 118Destinasi Pariwisata Nasional adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepariwisataan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan perencanaan, destinasi,…
KepariwisataanDisebut dalam Pasal 118Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin, yang muncul sebagai wujud kebutuhan…
PelaporDisebut dalam Pasal 118orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 118Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045