Pasal 130
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 9 , Bidang Pengembangan Produk Pariwisata Budaya
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
pengembangan produk pariwisata budaya yang bersifat
berwujud dan tidak berwujud;
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi
kebijakan di bidang produk pariwisata budaya yang
bersifat berwujud dan tidak berwujud;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang produk pariwisata
budaya yang bersifat berwujud dan tidak berwujud;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang produk pariwisata budaya yang bersifat
berwujud dan tidak berwujud; dan
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis,
evaluasi, dan pelaporan di bidang produk pariwisata
budaya yang bersifat berwujud dan tidak berwujud.
Istilah Terkait
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
WisataDisebut dalam Pasal 130Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
AnakDisebut dalam Pasal 130Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 130orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 130Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045