Pasal 139
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 8 , Bidang Pengembangan Amenitas dan
Aksesibilitas Pariwisata Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
pengembangan sarana dan prasarana pariwisata serta
aksesibilitas dan konektivitas darat, laut dan udara di
wilayah I;
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan
sarana dan prasarana pariwisata serta aksesibilitas dan
konektivitas darat, laut dan udara di wilayah I ;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sarana
dan prasarana pariwisata serta aksesibilitas dan
konektivitas darat, laut dan udara di wilayah I ;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis di bidang
sarana dan prasarana pariwisata serta aksesibilitas dan
konektivitas darat, laut dan udara di wilayah I ; dan
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis,
evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana dan
prasarana pariwisata serta aksesibilitas dan
konektivitas darat, laut dan udara di wilayah I .
Istilah Terkait
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
WisataDisebut dalam Pasal 139Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
AksesibilitasDisebut dalam Pasal 139Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang…
AnakDisebut dalam Pasal 139Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 139orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 139Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045