Pasal 142
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 41 , Asisten Deputi Pengembangan Amenitas dan
Aksesibilitas Pariwisata Wilayah II menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang
pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata di
wilayah II, pendampingan pengembangan kawasan
destinasi pariwisata prioritas, koordinasi dan fasilitasi
pengembangan kawasan ekonomi khusus bidang
pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata
wilayah II ;
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang pengembangan amenitas dan
aksesibilitas pariwisata di wilayah II, pendampingan
pengembangan kawasan destinasi pariwisata prioritas,
koordinasi dan fasilitasi pengembangan kawasan
ekonomi khusus bidang pengembangan amenitas dan
aksesibilitas pariwisata wilayah II ;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pengembangan amenitas dan
aksesibilitas pariwisata di wilayah II, pendampingan
pengembangan kawasan destinasi pariwisata prioritas,
koordinasi dan fasilitasi pengembangan kawasan
ekonomi khusus bidang pengembangan amenitas dan
aksesibilitas pariwisata wila yah II ;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata di
wilayah II, pendampingan pengembangan kawasan
destinasi pariwisata prioritas, koordinasi dan fasilitasi
pengembangan kawasan ekonomi khusus bidang
pengembangan amenitas dan aksesibilitas pariwisata
wila yah II ; dan
e. pelaksanaan pemantauan , analisis, evaluasi , dan
pelaporan di bidang pengembangan amenitas dan
aksesibilitas pariwisata di wilayah II, pendampingan
pengembangan kawasan destinasi pariwisata prioritas,
koordinasi dan fasilitasi pengembangan kawasan
ekonomi khusus bidang pengembangan amenitas dan
aksesibilitas pariwisata wilayah II.
Istilah Terkait
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
WisataDisebut dalam Pasal 142Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
AksesibilitasDisebut dalam Pasal 142Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang…
AnakDisebut dalam Pasal 142Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Destinasi PariwisataDisebut dalam Pasal 142Destinasi Pariwisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
PelaporDisebut dalam Pasal 142orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 142Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045