Pasal 161
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 160 , Asisten Deputi Standardisasi d an Sertifikasi
Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang
standardisasi dan sertifikasi usaha pariwisata;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang standardisasi dan sertifikasi usaha pariwisata;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang standardisasi dan sertifikasi usaha
pariwisata;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
standardisasi dan sertifikasi usaha pariwisata; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang standardisasi dan sertifikasi usaha
pariwisata.
Istilah Terkait
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
WisataDisebut dalam Pasal 161Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
AnakDisebut dalam Pasal 161Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 161orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Sertifikasi Usaha PariwisataDisebut dalam Pasal 161Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses penilaian dan pengakuan formal terhadap pemenuhan persyaratan mengenai usaha pariwisata sesuai hukum kepariwisataan.…
StandardisasiDisebut dalam Pasal 161Standardisasi adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan,…
Usaha PariwisataDisebut dalam Pasal 161Usaha Pariwisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045