Pasal 185
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 8 4 , Asisten Deputi Pengembangan Usaha dan Akses
Permodalan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penguatan
manajemen keuangan usaha, akses permodalan
berbasis perbankan dan non perbankan, serta fasilitasi
akses pasar dalam dan luar negeri pariwisata ;
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang penguatan manajemen keuangan
usaha, akses permodalan berbasis perbankan dan non
perbankan, serta fasilitasi akses pasar dalam dan luar
negeri pariwisata ; dan
c. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penguatan manajemen keuangan
usaha , akses permodalan berbasis perbankan dan non
perbankan, serta fasilitasi akses pasar dalam dan luar
negeri pariwisata .
Istilah Terkait
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
WisataDisebut dalam Pasal 185Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
AnakDisebut dalam Pasal 185Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BankDisebut dalam Pasal 185Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
PelaporDisebut dalam Pasal 185orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 185Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PerbankanDisebut dalam Pasal 185Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045