Pasal 213
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 2 12 , Bidang Pengembangan Komunikasi
Pemasaran Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
perencanaan, konten, sarana promosi , publikasi media,
dan kemitraan strategis komunikasi pemasaran
pariwisata terpadu ;
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, konten,
sarana promosi, publikasi media, dan kemitraan
strategis komunikasi pemasaran pariwisata terpadu ;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, konten,
sarana promosi, publikasi media, dan kemitraan
strategis komunikasi pemasaran pariwisata terpadu ;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang perencanaan, konten, sarana promosi, publikasi
media, dan kemitraan strategis komunikasi pemasaran
pariwisata terpadu ; dan
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan analisis, evaluasi,
dan pelaporan di bidang perencanaan, konten, sarana
promosi, publikasi media, dan kemitraan strategis
komunikasi pemasaran pariwisata terpadu .
Istilah Terkait
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
WisataDisebut dalam Pasal 213Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
AnakDisebut dalam Pasal 213Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
KontenDisebut dalam Pasal 213Konten adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
PelaporDisebut dalam Pasal 213orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemasaran PariwisataDisebut dalam Pasal 213Pemasaran Pariwisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
PengembangDisebut dalam Pasal 213Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PromosiDisebut dalam Pasal 213Promosi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045