Pasal 222
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 1 , Asisten Deputi Pemasaran Pariwisata
Mancanegara I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemasaran
pariwisata di wilayah ASEAN, Asia Tengah , dan Asia
Selatan ;
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksaan
kebijakan di bidang pemasaran pariwisata di wilayah
ASEAN, Asia Tengah , dan Asia Selatan ;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pemasaran pariwisata di wilayah
ASEAN, Asia Tengah , dan Asia Selatan ;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemasaran pariwisata di wilayah ASEAN, Asia Tengah ,
dan Asia Selatan ; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pemasaran pariwisata di wilayah
ASEAN, Asia Tengah , dan Asia Selatan .
Istilah Terkait
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
WisataDisebut dalam Pasal 222Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
AnakDisebut dalam Pasal 222Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 222orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemasaran PariwisataDisebut dalam Pasal 222Pemasaran Pariwisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045