Pasal 234
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 3 , Asisten Deputi Pemasaran Pariwisata
Mancanegara III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemasaran
pariwisata di wilayah Eropa, Timur Tengah, Amerika ,
dan Afrika ;
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang pemasaran pariwisata di wilayah
Eropa, Timur Tengah, Amerika , dan Afrika ;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pemasaran pariwisata di wilayah
Eropa, Timur Tengah, Amerika , dan Afrika ;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemasaran pariwisata di wilayah Eropa, Timur Tengah,
Amerika , dan Afrika ; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di pemasaran pariwisata di wilayah Eropa,
Timur Tengah, Amerika , dan Afrika .
Istilah Terkait
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
WisataDisebut dalam Pasal 234Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
AnakDisebut dalam Pasal 234Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 234orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemasaran PariwisataDisebut dalam Pasal 234Pemasaran Pariwisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045