Pasal 259
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 5 8 , Bidang Fasilitasi dan Pendampingan Pertemuan,
Perjalanan Insentif, Konvensi, dan Pameran
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
fasilitasi dan pendampingan pertemuan, perjalanan
insentif, konvensi, dan pameran ;
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi dan
pendampingan pertemuan, perjalanan insentif,
konvensi, dan pameran ; dan
c. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis,
evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi dan
pendampingan pertemuan, perjalanan insentif,
konvensi, dan pameran .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
JalanDisebut dalam Pasal 259Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KonvensiDisebut dalam Pasal 259Konvensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PelaporDisebut dalam Pasal 259orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045