Pasal 268
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 2 6 7 , Asisten Deputi Event Nasional menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kemitraan,
peningkatan kapasitas dan jejaring pemangku
kepentingan, fasilitasi dan pendampingan, promosi dan
publikasi event nasional ;
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang kemitraan, peningkatan kapasitas
dan jejaring pemangku kepentingan, fasilitasi dan
pendampingan, promosi dan publikasi event nasional ;
dan
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang kemitraan, peningkatan kapasitas
dan jejaring pemangku kepentingan, fasilitasi dan
pendampingan, promosi dan publikasi event nasional .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 268orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PromosiDisebut dalam Pasal 268Promosi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045