Pasal 280
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 79 , Asisten Deputi Strategi Event menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang analisis
data, digitalisasi, penyusunan strategi, penguatan
ekosistem, dan fasilitasi perizinan event pariwisata;
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang analisis data, digitalisasi,
penyusunan strategi, penguatan ekosistem, dan
fasilitasi perizinan event pariwisata; dan
c. penyiapan pelaksanaan pemantauan , analisis,
evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis data,
digitalisasi, penyusunan strategi, penguatan
ekosistem, dan fasilitasi perizinan event pariwisata.
Istilah Terkait
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
WisataDisebut dalam Pasal 280Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
AnakDisebut dalam Pasal 280Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EkosistemDisebut dalam Pasal 280Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
Event PariwisataDisebut dalam Pasal 280Event Pariwisata adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepariwisataan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan perencanaan, destinasi, daya…
IzinDisebut dalam Pasal 280Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PelaporDisebut dalam Pasal 280orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PerizinanDisebut dalam Pasal 280Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045