PORTAL REGULASIPERMENPARPERMENPAR Nomor 1 Tahun 2025TentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian PariwisataSedang dibacaPasal 288Pasal 288 dari 313 ● Berlaku ◆ Sumber Resmi ☰Daftar Isi ↗Salin Link ⇧Bagikan
TEKS RESMIPasal 288Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.