PORTAL REGULASIPERMENPAR
PERMENPAR Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata
Sedang dibacaPasal 34Pasal 34 dari 313
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi, perencanaan, dan
pengelolaan sistem manajemen sumber daya manusia
aparatur, serta penataan organisasi, tata laksana, dan
reformasi birokrasi K ementerian .