Pasal 49
(1) Dalam hal pada saat pengajuan permohonan
penerbitan Sertifikat SNI, Perusahaan Industri
menggunakan bukti pendaftaran merek dan/atau
surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu,
LSPro pada saat pelaksanaan Surveilen kedua harus
memastikan bahwa Perusahaan Industri telah
memiliki:
a. sertifikat merek untuk menggantikan bukti
pendaftaran merek; dan/atau
b. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015
atau sistem manajemen keamanan pangan untuk
menggantikan surat pernyataan penerapan
sistem manajemen mutu atau sistem manajemen
keamanan pangan.
(2) Apabila pada saat Surveilen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Perusahaan Industri atau Pengemas
Ulang belum memiliki sertifikat merek dan sertifikat
sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dan/atau
sistem manajemen keamanan pangan, LSPro
mencabut Sertifikat SNI.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Keamanan PanganDisebut dalam Pasal 49Keamanan Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi,…
MerekDisebut dalam Pasal 49Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
PanganDisebut dalam Pasal 49Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PenerbitDisebut dalam Pasal 49Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 49Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
