PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 120 Tahun 2025
Tentang
Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Sedang dibacaPasal 15Pasal 15 dari 31
Pengayaan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (21 dilakukan untuk:
a. menanamkan pola pikir pantang menyerah dan gigih
dalam meraih masa depan bagi Peserta Didik;
b. menumbuhkan jiwa kepemimpinan dan cinta tanah air
bagi Peserta Didik; dan
c. menguatkan rasa percaya diri, berkarakter, dan berbudi
pekerti luhur bagi Peserta Didik.
Kurikulum adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan, perpindahan,…
Peserta DidikDisebut dalam Pasal 15Peserta Didik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…