PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 120 Tahun 2025
Tentang
Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Sedang dibacaPasal 18Pasal 18 dari 31
(1) Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat
dan perlengkapan dalam mencapai tqiuan pembelajaran.
(21 Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bahan pembelajaran;
b. alat pembelajaran; dan
c. perlengkapan.
Pasal 19. . .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA