PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 120 Tahun 2025
Tentang
Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Sedang dibacaPasal 30Pasal 27 dari 31
(1) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan
Sekolah Rakyat.
(21 Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. dukungan pembiayaan termasuk tanggung jawab
sosial badan usaha;
b. pemberianpelatihan;
c. bantuan. ..
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
c. bantuan sarana dan prasarana;
d. pengawasan;dan/atau
e. dukungan lainnya.