Pasal 10
(1) Hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Ad Hoc
diberikan sejak yang bersangkutan dilantik sebagai
Hakim Ad Hoc pada Pengadilan.
(2) Hakim Ad Hoc yang telah dilantik sebelum Peraturan
Presiden ini mulai berlaku, hak keuangan dan fasilitas
yang diatur dalam Peraturan Presiden ini diberikan
terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Presiden
ini.
Istilah Terkait
Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta hakim pada pengadilan tertentu sesuai pengertian…
Hakim Ad HocDisebut dalam Pasal 10Hakim Ad Hoc adalah hakim yang bersifat sementara dan memiliki keahlian serta pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa,…
IkanDisebut dalam Pasal 10Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PengadilanDisebut dalam Pasal 10Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang. Uraian ini…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal 10Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045